Bandung, 21 Mei 2012
Kepada,
Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal : Berbagi pengetahuan dan pengalaman (
kembali sipengirim )
Assalam mualaikum wr. wb.
Untuk tulisan
ke-81 ini saya akan coba membahas mengenai masalah kembali sipengirim yaitu
kirimanpos yang setelah sampai di kantor tujuan diantar tapi tidak dapat
diserahkan kepada sialamat karena sesuatu hal sehingga di kembalikan kepada
sipengirim.
Masalahnya apakah kemsip suatu kelemahan dan tantangan atau
tidak. Kalau bukan suatu kelemahan, maka ia bukan merupakan tantangan
untuk diperbaiki. Kalau ya merupakan suatu kelemahan, maka ia merupakan
tantangan untuk diperbaiki.
Menurut saya kemsip suatu kelemahan yang penyebabnya bisa dari perusahaan, maupun dari
sipengirim maka ia menjadi tantangan untuk diperbaiki.
Kenapa begitu, uraiannya sebagai berikut:
Dasar untuk diproses, diantar dan diserahkan kepada
yang tepat (salah satu motto perusahaan cepat-tepat-aman) adalah penulisan alamat yang terstandar. Pertanyaannya
adalah hal ini sudah dikomunikasikan kepada sipengirim/pelanggan? Belum, suatu
kelemahan. Sudahkah punya standarisasi alamat? Kalau belum standarisasi sebagai
berikut:
Standarisasi Alamat Sipengirim
dan Sialamat
- Nama sipengirim/sialamat (ditulis lengkap jika perlu nama panggilan juga ditulis) dibelakang kirimanpos
- Nama Kantor/Perusahaan/Gedung jika dialamatkan ke Kantor/Perusahaan/Gedung
- Nama jalan/gang, nomor rumah (ditulis lengkap jika nomor tidak ada diganti dengan nomor RT/RW)
- Nama kelurahan dan kecamatan (ditulis lengkap, dapat diganti/tidak perlu ditulis kalau sudah ditulis kodepos dibelakang kota asal/kota tujuan)
- Nama kota asal/kota tujuan berikut kodepos lengkap 5 digit
- Nama Propinsi (ditulis lengkap, dapat diganti/tidak perlu ditulis kalau sudah ditulis kodepos dibelakang kota asal/kota tujuan)
Dari gambaran standarisasi diatas maka tanpa kodepos
penulisan alamat menjadi rumit, kalau pakai kodepos maka penulisan nama
propinsi, nama kecamatan, nama kelurahan akan terwakili oleh kodepos dan tidak
diperlukan lagi.
Kalau tanpa kodepos maka penulisan
alamat harus lengkap karena:
- Dibeberapa propinsi terdapat nama kota yang sama atau mirip mirip sama
- Dibeberapa kota terdapat nama kecamatan yang sama atau mirip mirip sama
- Dibeberapa kecamatan terdapat nama kelurahan yang sama atau mirip mirip sama
- Dibeberapa kelurahan terdapat nama jalan yang sama atau mirip mirip sama
- Dibeberapa jalan terdapat nomor rumah yang sama
Kenapa hal ini bisa terjadi karena tidak adanya
pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah daerah, disinilah peran PT Pos
Indonesia sebagai technical adviser
membantu pemda setempat.
Untuk itu penulisan kodepos pada alamat untuk poin 1
s/d 3 menjadi solusi sedangkan buku jalan antar yang merupakan database alamat
poin 4 dan 5 menjadi solusi kalau ingin meminimalkan kemsip.
Kondisi saat ini
Secara logika orang mengirim kiriman pasti ingin
kiriman sampai kesialamat. Jadi penulisan alamat tersebut pasti sudah benar
menurut sipengirim. Tidak ada orang dengan sengaja iseng mengirim kiriman untuk
gagal antar dan kembali kepada sipengirim
Penulisan alamat sudah benar
menurut sipengirim, di PT Pos Indonesia hasilnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
- Alamat pengirim dan sialamat lengkap dan jelas
- Alamat pengirim dan sialamat lengkap tapi tidak jelas
- Alamat pengirim dan sialamat tidak lengkap tapi jelas
- Alamat pengirim dan sialamat tidak lengkap dan tidak jelas
Untuk poin 2 kiriman tidak boleh dikemsipkan apabila
sialamat menyatakan tidak dikenal, sebelum ada upaya optimal mengunjungi
seluruh nomor rumah yang sama dalam satu jalan, atau seluruh jalan yang sama
dalam satu kelurahan maupun satu kecamatan.
Untuk poin 2 kemsip hanya boleh apabila sialamat menyatakan
yang bersangkutan meninggal dunia, atau sudah pindah tanpa meninggalkan alamat
baru sedangkan untuk poin 4 langsung dikemsipkan
Sedangkan poin 1 dan 3 harus diantar dan diserahkan.
Contoh poin 3 adalah apabila nama yang bersangkutan dikenal;
Krisdayanti/penyanyi, nama jabatan; gubernur, atau Kantor/Perusahaan/Gedung
yang di kenal; BSM/Bandung Super Mall
Untuk itu pengawasan dan pengendalian kiriman kemsip
agar ditingkatkan yang saat ini dengan mudah kiriman dikemsipkan tanpa melalui
prosedur yang benar.
Khusus untuk kiriman korporat yang berbasis bukti
serah akan berakibat kerugian bagi perusahaan karena hanya surat yang berhasil
diantar dan diserahkan yang dibayar.
Demikian saran dan masukan yang
dapat saya sampaikan semoga bermanfaat. Wassalam mualaikum wr. wb.
Hormat kami
Fakhri Umar
Tembusan:
Wakil Direktur Utama, PT. Pos
Indonesia, Bandung 40000
Direktur Ritel dan Properti, PT.
Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur
Surat dan Paket, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
tolong cara kerjanya ditingkatkan sedikit lah
BalasHapusmemang menurut saya petugas pengantar surat kurang bertanggung jawab/kurang berusaha utk mendapatkan alamat/orang yg bersangkutan. Misalnya tempat yg ada gangnya, sering terjadi kemsip, padahal orangnya ada disana dan alamatnya lengkap tp krn kurang bertanya terhadap tetangga akhirnya terjadi kemsip
BalasHapusKalo terjadi kemsip, itu barangnya kemana ya?
BalasHapusTrus biar barangnya bisa sampe ke penerima gimana?
Please, mohon dijawab ya. Makasih.