Most Viewed

Minggu, 10 Februari 2013

Pengangkutan (transporting)



Bandung, 24 Agustus 2012

Kepada,
Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal      : pengangkutan (transporting)
Assalam mualaikum wr. wb.
                Tulisan ini mengenai pengangkutan (transporting) dan adalah tulisan keenam dari sembilan tulisan berikutnya mengenai bisnis suratpos dan paketpos atau bisnis kurir ( 1.bisnis-2.penghubung-3.titik-4.collecting-5.processing-6.transporting-7.delivering-8.track & trace-9.struktur organisasi ).
Tulisan ini saya sampaikan untuk bersama sama kita menemu kenali letak inefisiensi aktifitas pengangkutan sebagai lanjutan dari 3 tulisan sebelumnya (88.backbone-89.memperbaharui niat dan meluruskan langkah- 90. efisiensi, cara mendapatkannya) penjelasan mengenai bisnis dan sistem operasi secara komprehensif dalam rangka menghasilkan dana untuk anggaran pendidikan, kesehatan dan transportasi bagi karyawan, yang tidak cukup untuk dibiayai oleh karyawan dari penghasilannya.
Pengangkutan, apa itu?
Yang dimaksud dengan pengangkutan disini adalah pengangkutan kirimanpos dari kantor asal, dari kantor transit ke kantor tujuan melalui suatu jaringan yang terukur dan teruji yang ditetapkan agar mutu yang dijanjikan kepada pemakai jasa PT Pos Indonesia dapat secara berkesinabungan dipenuhi sepanjang masa.
Ada yang keliru dalam struktur yang ada sekarang seharusnya bagian angkutan udara dan bagian angkutan darat/laut/kereta api adalah bagian jaringan sedangkan angkutan udara/darat/laut/kereta api adalah aktifitas pemilihan alat angkutan yang akan melayani suatu jaringan.
 Disadari atau tidak di PT Pos Indonesia tidak ada bagian yang menangani aktifitas penyusunan jaringan secara struktural, padahal perusahaan ini adalah perusahaan jaringan (network company)
Pengangkutan, menggambarkan apa?
                Pengangkutan menggambarkan aktifitas utama yang dilakukan yaitu pemilihan alat angkutan (vehicle choice) yang berhasil guna (effective) dan tepat guna (efficien).          
Pengangkutan, cara menyusunnya?
                Untuk menyusun bagian pengangkutan yang cost effective dan cost efficien maka diperlukan beberapa kebijakan sebagai berikut:
  1. Kebijakan bisnis
  2. Kebijakan 2P (produk dan place)
  3. Kebijakan operasi cq kebijakan model jaringan cq. kebijakan pengangkutan, cq kebijakan pola distribusi,
  4. Kebijakan SDM (pola penjadwalan)
  5. Kebijakan teknologi
  6. Kebijakan sarana (barang cetakan, barang pemakaian, barang inventaris)            

Apa yang harus dilakukan? (tingkat pusat, tingkat area dan tingkat operasional)
Dengan uraian diatas maka masing masing fungsi sesuai dengan wewenangnya menganalisis kebijakan diatas dengan variable waktu, kapasitas, volume dikaitkan dengan biaya yang di keluarkan setiap hari (yang eksis sekarang) dibandingkan dengan hpp yang ditetapkan, apakah sudah tepat, kurang tepat, atau tidak tepat.
Jika hasilnya sudah tepat tidak perlu dilakukan perubahan, kalau kurang tepat perlu di sempurnakan, kalau tidak tepat perlu dihapuskan dan ditata ulang, kalau tidak ada perlu ditambahkan.
                Dampak dari analisis oleh fungsi akan ditemu kenali pengaturan pengangkutan yang mana yang menyebabkan inefisiensi, yang dari professional judgement saya awal permasalah muncul dari 6 kebijakan yang tersebut diatas yang menyebabkan inefisiensi plus/minus yang merupakan bagian yang cukup signifikan dari inefisiensi 200 milyar /tahun
Rekomendasi
Perlu pembentukan tim untuk proyek mengaudit dan menata ulang aktifitas dan struktur bagian pengangkutan yang ada saat ini, jika indikasi awal hasil analisis fungsi menunjukkan inefisiensi pada aktifitas dan struktur bagian pengangkutan yang kurang tepat, tidak tepat dan tidak ada, maka tindakan perbaikan harus dilakukan sebagai bagian mengefisienkan proses operasi (C-P-T-D-T&T).
Kondisi ke depan
Diharapkan hasil penataan ulang aktifitas dan bagian pengangkutan secara nasional kedepan oleh tim akan menghasilkan proses yang lebih cost effective dan cost efficien dan dokumentasi kebijakannya dan prosedurnya tersusun dengan lengkap dalam sebuah buku aturan yang disebut buku peraturan dinas PT Pos Indonesia.
Demikian saran dan masukan semoga bermanfaat. Wassalam.
Hormat kami

 Fakhri Umar
Tembusan:
Anggota Direksi, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Ketua Umum SPPI, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Ketua Umum SPPIR, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar