Bandung, 17 Agustus 2012
Kepada,
Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal : pengolahan
(processing)
Assalam mualaikum wr. wb.
Terlebih dahulu
saya ucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin yang insya’allah 2
hari lagi kita akan mengakhiri bulan ramadhan dan merayakan idul fitri semoga
hari hari mendatang membawa rahmat dan berkah bagi kita dan perusahaan yang
kita cintai ini.
Tulisan ini
adalah tulisan kelima dari sembilan tulisan berikutnya mengenai bisnis suratpos
dan paketpos atau bisnis kurir ( 1.bisnis-2.penghubung-3.titik-4.collecting-5.processing-6.transporting-7.delivering-8.track
& trace-9.struktur organisasi
).
Tulisan ini saya sampaikan untuk bersama sama kita menemu
kenali letak inefisiensi sebagai lanjutan dari 3 tulisan sebelumnya (88.backbone-89.memperbaharui
niat dan meluruskan langkah- 90. efisiensi, cara mendapatkannya)
penjelasan mengenai bisnis dan sistem operasi secara komprehensif dalam rangka
menghasilkan dana untuk anggaran pendidikan, kesehatan dan transportasi bagi
karyawan, yang tidak cukup untuk dibiayai oleh karyawan dari penghasilannya.
Pengolahan, apa itu?
Yang dimaksud dengan pengolahan disini adalah pengolahan
dikantor asal, kantor transit maupun
kantor tujuan berupa pemilahan (sortir)
kirimanpos (suratpos, paketpos, wesselpos) berdasarkan wilayah, propinsi, kota kabupaten/kotamadya,
kecamatan, kelurahan/desa, jalan, nomor rumah, nama sipenerima agar kirimanpos
dengan tepat dapat diantarkan/diserahkan kesialamat dalam kurun waktu yang
dijanjikan.(kualitas tanpa irregularitas)
Pemilahan
dikantor asal dilakukan terhadap kirimanpos (perpucuk) mulai dari wilayah
sampai dengan kota kabupaten/kotamadya.
Pemilahan dikantor transit
dilakukan terhadap kirimanpos (perpucuk) maupun kantongpos yang sudah berlebel
alamat kantor tujuan mulai dari wilayah sampai dengan kota kabupaten/kotamadya.
Pemilahan dikantor tujuan dilakukan terhadap
kirimanpos (perpucuk) mulai dari kecamatan sampai ke nomor rumah, sipenerima
kirimanpos.
Pengolahan, menggambarkan
apa?
Pengolahan
menggambarkan aktifitas utama yang dilakukan yaitu pemilahan (sortir) berbasis
topografi pos dari yang umum ke yang khusus berbasis kodepos dan buku/peta
jalan antar.
Pengolahan, cara
menyusunnya?
Untuk menyusun
bagian pengolahan secara cost effective
dan cost efficien maka diperlukan
beberapa kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan bisnis
- Kebijakan 2P (produk dan place)
- Kebijakan operasi cq. kebijakan pengolahan (sistem pengolahan, pola cut off time, pola sortir, pola tutupan, pola distribusi)
- Kebijakan SDM (pola penjadwalan)
- Kebijakan teknologi
- Kebijakan sarana (barang cetakan, barang pemakaian, barang inventaris)
Apa yang harus
dilakukan? (tingkat pusat, tingkat area dan tingkat
operasional)
Dengan uraian diatas maka masing masing fungsi sesuai
dengan wewenangnya menganalisis kebijakan diatas berikut variable waktu, kapasitas, volume dikaitkan
dengan biaya yang di keluarkan setiap hari (yang eksis sekarang)
dibandingkan dengan hpp yang ditetapkan, apakah sudah tepat, kurang tepat, atau
tidak tepat.
Jika hasilnya sudah tepat tidak perlu dilakukan
perubahan, kalau kurang tepat perlu di sempurnakan, kalau tidak tepat perlu
dihapuskan dan ditata ulang, kalau tidak ada perlu ditambahkan.
Dampak dari
analisis oleh fungsi akan ditemu kenali pengaturan pengolahan yang mana yang
menyebabkan inefisiensi, yang dari professional
judgement saya awal permasalah muncul dari 6 kebijakan yang tersebut diatas
yang menyebabkan inefisiensi plus/minus
yang merupakan bagian yang cukup signifikan dari inefisiensi 200 milyar /tahun
Rekomendasi
Perlu pembentukan tim untuk proyek mengaudit dan
menata ulang aktifitas dan struktur bagian pengolahan yang ada saat ini, jika
indikasi awal hasil analisis fungsi menunjukkan inefisiensi pada aktifitas dan
struktur bagian pengolahan yang kurang tepat, tidak tepat dan tidak ada, maka
tindakan perbaikan harus dilakukan sebagai bagian mengefisienkan proses operasi
(C-P-T-D-T&T).
Kondisi ke depan
Diharapkan hasil penataan ulang aktifitas dan bagian
pengolahan secara nasional kedepan oleh tim akan menghasilkan proses yang lebih
cost effective dan cost efficien dan dokumentasi
kebijakannya dan prosedurnya tersusun dengan lengkap dalam sebuah buku aturan
yang disebut buku peraturan dinas PT Pos Indonesia.
Demikian saran dan masukan semoga bermanfaat. Wassalam.
Hormat kami
Fakhri Umar
Tembusan:
Anggota Direksi, PT. Pos
Indonesia, Bandung 40000
Ketua Umum SPPI, PT. Pos
Indonesia, Bandung 40000
Ketua Umum SPPIR, PT. Pos
Indonesia, Bandung 40000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar