Most Viewed

Minggu, 10 Februari 2013

Kamus Pos, suatu kekebutuhan (Polyglot/Terms Post)



Bandung, 8 Juni 2012
Kepada,
Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal      : Kamus Pos, suatu kekebutuhan (Polyglot/Terms Post)
Assalam mualaikum wr. wb.
                Polyglot atau Terms Post, adalah kamus post international, yang dibuat dan disusun oleh suatu bagian di Biro International, Universalle Postale Union (UPU), yang berisi terjemahan suatu istilah atau kata yang ditulis dalam berbagai bahasa (polyglot menurut kamus umum: ditulis dalam berbagai bahasa). Terjemahan suatu istilah atau kata teknis operasional pos mungkin didalam kamus umum tidak terdapat tapi didalam kamus post international terdapat karena istilah atau kata tersebut sering digunakan dalam penyusunan suatu aturan dan dalam hal surat menyurat internal diantara 200 lebih Negara anggota UPU baik sebagai pihak regulator maupun operator pos sedunia.
Polyglot atau Terms Post disusun dalam 7 bahasa resmi yang dipergunakan dikalangan anggota UPU sehingga setiap istilah atau kata yang dipergunakan mempunyai makna dan arti yang tunggal (standar) sehingga akan menghilangkan salah pengertian dan salah pengambilan keputusan.
Selain istilah atau kata, juga singkatan resmi di standarkan dalam Polyglot atau Terms Post. Kamus khusus semacam ini juga terdapat pada organisasi khusus/profesi seperti organisasi pengacara, telekomunikasi, angkutan udara, kedokteran dan sebagainya agar terjadi kesatuan bahasa dan kata diantara anggota.
Bagaimana dengan PT Pos Indonesia
                30 tahun yang lalu sekitar tahun 1980 di kantor kantor (kantorpos ditingkat operasional, kantor wilayah pos, dan kantor pusat) masih dapat ditemukan kamuspos yang di keluarkan oleh PN Pos dan Giro, namun untuk saat ini sudah sulit di temukan kamuspos karena sudah tidak ada yang urus dan kayaknya hal ini mungkin menurut kalangan pos tidak diperlukan lagi didalam perusahaan.
                Sampai sekarang kamus post international (polyglot/terms post) masih terus di rawat dan dikembangkan sesuai kebutuhan oleh Biro International, dari hardcopy yang dinamai Polyglot sekarang sudah ada dalam bentuk softcopy di website yang dinamai Terms Post. Di PT Pos Indonesia sudah dilupakan dan sudah menghilang hardcopy yang dinamai kamuspos
Kenapa di perlukan
                Kamuspos diperlukan karena dalam pembuatan aturan dan surat menyurat di PT Pos Indonesia banyak digunakan istilah atau kata kata teknis operasional yang dipakai saat ini. Arti istilah atau kata teknis operasional pos yang disadur dari istilah atau kata teknis pos dari bahasa Inggris maupun bahasa Perancis di Polyglot/Terms Post tidak ada dalam kamus umum. Dalam perjalanan sejarah pos, banyak aturan dan prosedur yang dibuat dan disusun istilah atau kata yang dipakai sudah tidak standar, begitu juga dalam hal surat menyurat, sehingga menimbulkan salah tafsir. Dampaknya terjadi salah implementasi dan operasionalisasi suatu kebijakan dan prosedur dilapangan.



Siapa yang harus membuatnya dan menyusunnya
                Menurut saya yang membuat dan menyusun kamuspos adalah berupa tim yang terdiri dari terutama bagian pos international cq. hubungan international, dengan anggota bagian operasi, bagian dokmus ( bagian dokumen dan museum), bagian hukum,
                Kenapa harus dari bagian hubungan international? Karena sumber/dasar istilah atau kata teknis operasional pos berasal dari polyglot/terms post dalam bahasa Inggris atau Perancis yang nanti diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Dokumen sumber dari UPU adalah Polyglot/Terms Post, dokumen sumber bahasa Indonesia dari Kamus Umum Bahasa Indonesia, dan Kamus Khusus/Teknis Bahasa Hukum
Sumberdaya yang diperlukan untuk membuat dan menyusunnya
                Sumberdaya yang diperlukan untuk membuat dan menyusunnya harus sumberdaya yang mempunyai keahlian operasi, keahlian bahasa Inggris, keahlian bahasa Perancis, keahlian bahasa Indonesia dan keahlian bahasa Hukum
Dimana dibuatnya
Pembuatan dan penyusunannya dilakukan di kantor pusat karena output masalah kebijakan dan prosedur merupakan tugas pokok, fungsi dan wewenang (tupoksi) kantor pusat satu pintu agar secara nasional semua penggunaan istilah atau kata menjadi standar
Kapan harus dibuatnya
                Harus saat ini dan sesegera mungkin di buat dan disusun karena akan dipakai setiap hari dalam hal pembuatan dan penyususnan internal berupa kebijakan dan prosedur, surat menyurat antar kantor baik vertikal maupun horisontal
Bagaimana langkah langkah membuat dan menyusunnya
                Langkah pembuatan dan penyusunannya dituangkan dalam bentuk program aksi yang berisi keterangan 5W+1H dan disusun dalam metode SMART oleh satgas pembuatan kamuspos.
Langkah implementasi
                 Setelah buku kamuspos selesai di buat maka langkah implementasinya adalah semua KD, SE, IK, juklak/juknis yang ada dan berlaku saat ini ditata ulang dengan memakai istilah atau kata teknis pos yang berasal dari kamuspos, begitu juga dalam hal surat menyurat agar terjadi standarisasi istilah/kata sehingga tidak ada lagi duplikasi terjemahan
Demikian saran dan masukan semoga bermanfaat. Wassalam mualaikum wr. wb.
Hormat kami

 Fakhri Umar
Tembusan:
Wakil Direktur Utama, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Ritel dan Properti, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Surat dan Paket, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar