Most Viewed

Selasa, 10 April 2012

Agenpos, dukungan yang diharapkan ? (institusi)


Bandung, 15 Agustus 2010
Kepada,
Wakil Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal : Agenpos, dukungan yang diharapkan ? ( institusi )
Assalammualaikum wr. wb,
                Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas perhatian bapak-bapak yang telah mau membaca surat masukan yang saya tulis ini semoga ada manfaatnya buat perusahaan yang bapak pimpin.
                Saran dan masukan kali ini coba menguraikan dukungan yang diharapkan dari direktorat yang lain kalau ingin agenpos sebagai strategi pengembangan pasar retail berhasil dan berkembang sebagai pengganti outlet milik PT Pos Indonesia.
                Untuk mengimplimentasikan strategi agenpos, maka diperlukan seperangkat kebijakan (policy) yang harus diputuskan oleh masing masing direktorat sebagai berikut:
  1. Kebijakan Bisnis oleh Direktorat MBD meliputi:
a.       Kebijakan bisnis dan produk apa yang diizinkan dilayani di agenpos
b.      Kebijakan lokasi agenpos dengan pesaing, dengan sesama agenpos
c.       Kebijakan harga dan provisi
d.      Kebijakan promosi
e.      Kebijakan perikatan
f.        Kebijakan penutupan outlet
g.       Kebijakan laporan
  1. Kebijakan Operasi meliputi:
a.       Kebijakan pengumpulan (collecting)
b.      Kebijakan pengolahan (processing)
c.       Kebijakan jaringan (networking)
d.      Kebijakan transportasi (transporting)
e.      Kebijakan laporan
  1. Kebijakan SDM meliputi:
a.       Kebijakan organisasi (internal perusahaan) ditingkat pelaksana (kantor penghubung), ditingkat koordinasi (kantor divisi regional), ditingkat pengambil kebijakan (kantor pusat)
b.      Kebijakan SDM
c.       Kebijakan pembinaan
  1. Kebijakan Teknologi meliputi:
a.       Kebijakan sistem teknologi perangkat lunak untuk operasi
b.      Kebijakan teknologi perangkat keras
c.       Kebijakan teknologi jaringan virtual
d.      Kebijakan laporan
  1. Kebijakan Sarana meliputi:
a.       Kebijakan sarana yang harus tersedia diagenpos
b.      Kebijakan sarana yang harus tersedia di kantor penghubung
  1. Kebijakan Keuangan meliputi:
a.       Kebijakan sistem akuntansi
b.      Kebijakan sistem keuangan
c.       Kebijakan laporan
                Semua kebijakan tadi dituangkan dalam bentuk SE Agenpos turunan KD Agenpos secara detail sedangkan 6 (enam) point tadi dituangkan dalam KD bab kebijakan tanpa uraian rinci.
                Turunan dari SE adalah Juklak dan Juknis bila diperlukan, artinya ada kebijakan yang harus diterjemah dalam Juklak dan Juknis ada yang tidak perlu.
                Karena strategi agenpos sudah menjadi kesatuan keputusan Direksi maka selanjutnya dibutuhkan persatuan pelaksanaan masing masing Direktorat dipimpin oleh Direktur masing masing untuk menyelesaikan bahan aturan tersebut diatas sebagai salah satu perangkat sistem yaitu perangkat aturan agenpos.       
Demikian yang dapat saya sampaikan, selamat bekerja, sukses selalu, terima kasih.
Waalaikumsalam wr. wb.,
                                                                                                                                                Hormat Saya,

                                                                                                                                                 Fakhri Umar
Tembusan :
Direktur Utama PT Pos Indonesia, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Marketing and Business Development, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Mail and Operation, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur SDM dan Sarana, PT Pos Indonesia, Bandung 40000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar