Bandung, 15 Agustus 2010
Kepada,
Wakil Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal : Agenpos,
dukungan yang diharapkan ? ( institusi )
Assalammualaikum wr. wb,
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas perhatian
bapak-bapak yang telah mau membaca surat masukan yang saya tulis ini semoga ada
manfaatnya buat perusahaan yang bapak pimpin.
Saran dan masukan kali ini coba menguraikan dukungan yang
diharapkan dari direktorat yang lain kalau ingin agenpos sebagai strategi
pengembangan pasar retail berhasil
dan berkembang sebagai pengganti outlet
milik PT Pos Indonesia.
Untuk mengimplimentasikan strategi agenpos, maka
diperlukan seperangkat kebijakan (policy)
yang harus diputuskan oleh masing masing direktorat sebagai berikut:
- Kebijakan Bisnis oleh Direktorat MBD meliputi:
a.
Kebijakan bisnis
dan produk apa yang diizinkan dilayani di agenpos
b.
Kebijakan lokasi
agenpos dengan pesaing, dengan sesama agenpos
c.
Kebijakan harga
dan provisi
d.
Kebijakan
promosi
e.
Kebijakan
perikatan
f.
Kebijakan
penutupan outlet
g. Kebijakan laporan
- Kebijakan Operasi meliputi:
a.
Kebijakan
pengumpulan (collecting)
b.
Kebijakan
pengolahan (processing)
c.
Kebijakan
jaringan (networking)
d.
Kebijakan
transportasi (transporting)
e. Kebijakan laporan
- Kebijakan SDM meliputi:
a.
Kebijakan
organisasi (internal perusahaan) ditingkat pelaksana (kantor penghubung),
ditingkat koordinasi (kantor divisi regional), ditingkat pengambil kebijakan
(kantor pusat)
b.
Kebijakan SDM
c. Kebijakan pembinaan
- Kebijakan Teknologi meliputi:
a.
Kebijakan sistem
teknologi perangkat lunak untuk operasi
b.
Kebijakan
teknologi perangkat keras
c.
Kebijakan
teknologi jaringan virtual
d. Kebijakan laporan
- Kebijakan Sarana meliputi:
a.
Kebijakan sarana
yang harus tersedia diagenpos
b. Kebijakan sarana yang harus tersedia di kantor
penghubung
- Kebijakan Keuangan meliputi:
a.
Kebijakan sistem
akuntansi
b.
Kebijakan sistem
keuangan
c. Kebijakan laporan
Semua
kebijakan tadi dituangkan dalam bentuk SE Agenpos turunan KD Agenpos secara
detail sedangkan 6 (enam) point tadi
dituangkan dalam KD bab kebijakan tanpa uraian rinci.
Turunan
dari SE adalah Juklak dan Juknis bila diperlukan, artinya ada kebijakan yang
harus diterjemah dalam Juklak dan Juknis ada yang tidak perlu.
Karena
strategi agenpos sudah menjadi kesatuan keputusan Direksi
maka selanjutnya dibutuhkan persatuan pelaksanaan masing
masing Direktorat dipimpin oleh Direktur masing masing untuk menyelesaikan
bahan aturan tersebut diatas sebagai salah satu perangkat sistem yaitu
perangkat aturan agenpos.
Demikian yang dapat saya sampaikan, selamat bekerja, sukses selalu,
terima kasih.
Waalaikumsalam wr. wb.,
Hormat
Saya,
Fakhri Umar
Tembusan :
Direktur Utama PT Pos Indonesia, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Marketing and Business Development, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Mail and Operation, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur SDM dan Sarana, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar