Bandung, 28 Agustus 2010
Kepada,
Wakil Direktur Utama,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal : Pembukaan loket (outlet), wewenang siapa ? (
institusi )
Assalammualaikum wr. wb,
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas perhatian
bapak-bapak yang telah mau membaca saran dan masukan yang saya tulis ini semoga
ada manfaatnya buat perusahaan yang bapak pimpin.
Saran dan masukan kali ini coba menguraikan wewenang
pembukaan loket (outlet) saat ini dan kedepan dengan mengacu kepada aturan dan struktur
organisasi yang ada sekarang.
Berdasarkan aturan dan struktur yang ada sekarang
pembukaan loket (outlet) wewenangnya ada di Direktorat Mail, Logistic and
Operation (Direktorat MLO).
Berdasarkan struktur yang ada sekarang terdapat
Direktorat MBD yang mempunyai fungsi pengembangan bisnis dan selling dengan
beban target yang harus dicapai. Untuk itu direktorat ini harus punya media
loket untuk operasionalisasinya tapi berdasarkan aturan tidak punya wewenang
membuka loket.
Berdasarkan struktur yang ada sekarang terdapat
Direktorat Teknologi yang mempunyai fungsi selling dengan beban target yang
harus dicapai. Untuk itu direktorat ini harus punya media loket untuk
operasionalisasinya tapi berdasarkan aturan tidak punya wewenang membuka loket.
Kalau 2 direktorat ini tidak punya wewenang maka
bagaimana direktorat ini mencapai targetnya (target pendapatan)
Pada saat ini Direktorat
Marketing and Business Development (Direktorat MBD) sedang mengembangkan pasar
retail melalui pola agenpos dimana untuk melayani pelanggan retail dibutuhkan
pembukaan loket sebanyak banyaknya.
Mengingat bahwa aturan pembukaan loket berada dibawah
Direktorat MLO sedangkan pengembangan pasar retail target pendapatannya
tanggung jawab Direktorat MBD maka akan timbul masalah yaitu direktur MBD harus
meminta izin kepada direktur MLO utuk membuka loket (outlet) agar beban target
tercapai.
Selain itu apabila sebaliknya untuk menutup loket
atau (outlet) harus juga meminta izin kepada direktur MLO.
Salah satu alat untuk melayani pelanggan retail
adalah sarana bis surat pembantu yang ada di pinggir jalan wewenang
memasangnya, memindahkannya, mencabutkannya ada ditangan direktorat operasi
padahal itu adalah sarana pengembangan pasar retail untuk suratpos tak
terbukukan.
Hal ini terlupakan ada saat terjadi reorganisasi
struktur baru tanpa menata ulang aturan yang ada sehingga ada direktorat yang
tidak punya wewenang mengeksekusinya.
Karena strategi agenpos sudah menjadi kesatuan
keputusan Direksi maka selanjutnya dibutuhkan persatuan
pelaksanaan masing masing Direktorat dipimpin oleh Direktur masing masing untuk
menyelesaikan bahan aturan tersebut diatas sebagai salah satu perangkat sistem
yaitu perangkat aturan agenpos.
Demikian yang dapat saya sampaikan, selamat
bekerja, sukses selalu, terima kasih.
Waalaikumsalam wr. wb.,
Hormat
Saya,
Fakhri Umar
Tembusan :
Direktur Utama PT Pos Indonesia, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Marketing and Business Development, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Mail, Logistic and Operation, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur SDM dan Sarana, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar