Most Viewed

Rabu, 13 Juni 2012

Berbagi pengetahuan dan pengalaman XIX ( organisasi retail )


Bandung, 21 April 2012

Kepada,
Direktur Ritel dan Properti,
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal      : Berbagi pengetahuan dan pengalaman seri XIX ( organisasi retail )
Assalam mualaikum wr. wb.
                Untuk tulisan ke-79 ini saya akan coba memberikan saran dan masukan perihal organisasi tingkat pelaksana teknis operasi yang telah disusun dan ditetapkan menjadi KD 17 mengenai organisasi tingkat area dan tingkat pelaksana teknis.
                Yang saya maksud dengan organisasi tingkat pelaksana teknis yang akan dibahas adalah organsasi dibawa Direktorat Retail dan Properti ditingkat pelaksana teknis, yaitu Kantorpos dengan mengurai masalah institusi, struktur dan tupoksi
Institusi
                Untuk tingkat pelaksana teknis, kantorpos dibagi menjadi 5 tipe yaitu tipe A sampai dengan E. Untuk kantorpos cabang ( kantorpos tambahan dan kantorpos pembantu nama lama ) ada 2 tipe yaitu tipe F dan G. Menurut saya sudah tepat satu jenis institusi yaitu Kantorpos karena proses bisnisnya sama. Adapun di tetapkan beberapa tipe sudah tepat karena masalah beban kerja yang tidak sama.
Saran saya untuk institusi hanya proses berikut yaitu mempersiapkan alat (tools) untuk menghitung beban kerja ( standarisasi beban kerja ) sebagai tindak lanjut yang harus di persiapkan agar setiap kantorpos dapat ditetapkan tipe Kantorposnya.
Untuk itu kebijakan dan prosedur menghitung beban kerja segera di buat karena aturan main yang ada sekarang sudah ketinggalan masa (out of date) dan harus disempurnakan oleh pejabat struktural kantor pusat yang ada di Direktorat Retail dan Properti.
Mengingat bahwa setiap Direktorat mempunyai organisasi tingkat pelaksana teknis dan proses bisnisnya sama maka alangkah baik kalau pembuatan aturan kebijakan dan prosedur di susun ulang oleh satu bagian di kantor pusat untuk semua organisasi tingkat pelaksana teknis untuk semua direktorat misalnya bagian CMO (change management office) 
Struktural
                Kotak struktural yang ada dalam organisasi Kantorpos tipe A sampai tipe E yang terdiri dari 11 kotak struktur untuk tipe A, tipe B 9 kotak struktur, tipe C 8 kotak struktur, tipe D 7 kotak struktur, tipe E 5 kotak struktur
Sebagai contoh saya ambil yang terbesar yaitu Kantorpos tipe A dengan struktur sebagai berikut:
1.       Kepala Kantorpos
2.       Wakil Kepala Kantorpos
3.       Bagian Pelayanan loket
4.       Bagian Giro dan Penyaluran dana
5.       Bagian Supervisi Pelayanan Pelanggan
6.       Bagian Pengawasan Pelayanan Luar dan Agenpos
7.       Bagian Keuangan dan BPM
8.       Bagian Pos Mart dan Filateli
9.       Bagian Audit dan Manajemen Resiko
10.   Bagian Program Kemitraan dan Bina lingkungan Daerah
11.   Bagian Properti dan Sarana
Saran dan masukan untuk kotak struktur
Untuk struktur Kepala Kantorpos dan Wakil Kepala Kantorpos dapat digabung karena proses bisnisnya sama atau berdiri sendiri tergantung hasil hitungan beban kerja.
Untuk Bagian Pelayanan Loket dan Bagian Giro/Penyaluran Dana  dapat digabung menjadi satu karena proses bisnisnya sama dan menyangkut pengawasan transaksi antara pegawai loket dengan pelanggan ( Bagian Pengawasan Transaksi )
Untuk Bagian Keuangan dan BPM dan Bagian Filateli dapat digabung menjadi satu karena proses bisnisnya sama
Untuk Bagian Properti dan Sarana dan Bagian Post Mart dapat digabung menjadi satu karena proses bisnisnya sama. Penggabungan ini bisa dilakukan apabila yang dimaksud Posmart itu usahanya dilakukan pihak luar, PT Pos Indonesia hanya menyediakan bangunan untuk disewakan.
 Untuk Bagian Audit dan Manajemen Resiko dapat berdiri sendiri atau hanya sebagai fungsi di bawa Kepala Kantorpos tergantung hasil hitungan beban kerja untuk Kantorpos tipe kecil.
Untuk Bagian Supervisi Pelayanan Pelanggan dapat digabungkan dengan Bagian Pelayanan Loket tergantung hasil hitungan beban kerja untuk Kantorpos tipe kecil
Untuk Bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Daerah dapat digabungkan dengan Bagian Properti dan Sarana tergantung hasil hitungan beban kerja untuk Kantorpos tipe kecil
Prinsip yang harus dipegang dalam penggabungan adalah kotak struktural bisa bertambah atau berkurang tergantung hitungan beban kerja, yang tidak boleh hilang dari penggabungan tersebut adalah aktifitas proses bisnis yang harus ada di semua tipe dari tipe A sampai tipe G.
Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi )
                Tugas pokok dan fungsi ( tupoksi ) yang ada pada semua struktur di tingkat pelaksana teknis yang diuraikan dalam KD 17 sangat panjang, tidak sistematis dan kurang tepat, saran dan masukan saya sebagai berikut:
                Untuk menyusun tupoksi maka dokumen sumbernya adalah Keputusan Direksi-Surat Edaran-Instruksi Kerja yang berisi seluruh kebijakan dan prosedur kerja berikut petunjuk pelaksana/petunjuk teknis .
Dokumen sumber dari Keputusan Direksi - Surat Edaran ­– Instruksi Kerja yang berisi seluruh kebijakan dan prosedur kerja berikut petunjuk pelaksana/petunjuk teknis berasal dari penjabaran peta aktifitas proses bisnis dalam bentuk bab-pasal-ayat-alinea-kalimat-kata.
Oleh sebab itu maka dalam tulisan saya mengenai penataan ulang aturan perlu dilakukan saat ini mengingat banyaknya aturan yang dikeluarkan yang tidak terintergrasi, tumpang tindih, duplikasi, tidak sistematis sehingga kalau kita mau ambil tupoksi dari KD-SE-IK agak kesulitan.
Penataan aturan dimulai dasarnya dari Buku Peraturan Dinas I sampai dengan VI, Bendel B, dan sebagainya, dengan pola yang masih tepat di pertahankan, yang kurang tepat disempurnakan, yang tidak tepat dihapus dan yang tidak ada ditambahkan
Dengan hasil penataan tersebut maka penyusunan tupoksi akan sangat sederhana uraian fungsi cukup 1 nomor, uraian tugas pokok cukup 1 sampai 3 nomor, tidak seperti sekarang sampai banyak sekali uraiannya baik fungsi maupun tugas pokok. Pada hakikatnya untuk tingkat operasional teknis fungsi dan tugasnya menjalankan sebagian besar kebijakan dan prosedur kerja.
Memang merancang dan menyusun organisasi tidak bisa sekali jadi diperlukan tahapan penyempurnaan dan pengawalan dari bagian yang ditugaskan tapi yang penting adalah komitmen semua pihak untuk taat menjalankan keputusan yang telah diambil oleh pimpinan dan masing masing pejabat segera melakukan change management terhadap dirinya baik dalam hal kompetensi, kemauan untuk berubah dan perilaku kalau ingin berhasil program restrukrisasi organisasi

Catatan Business Process
3.0 Market and Sell Products and Services
3.1 Develop marketing, distribution, and channel strategy
3.1.3 Define offering and positioning
3.1.4 Define and manage channel strategy
3.4 Manage sales partners and alliances
Demikian saran dan masukan yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalam mualaikum wr. wb.


Hormat saya

 Fakhri Umar

Tembusan:
Direktur Utama, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Wakil Direktur Utama, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Surat dan Paket, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar