Bandung, 4 Maret 2012
Kepada,
Direktur Utama, PT. Pos Indonesia,
Bandung 40000
Perihal : Berbagi
pengetahuan dan pengalaman XI ( manning )
Assalam mualaikum wr. wb.
Untuk tulisan
yang ke-71 ini saya akan coba berbagi pengalaman dan pengamatan saya dengan Direksi mengenai pemilihan pejabat struktural (
manning ) yang selama ini terjadi di lingkungan PT Pos Indonesia.
Menurut saya
pemilihan pejabat struktural yang baik terjadi pada era direksi dipimpin
Moeldjoto Bc. AP karena waktu itu sistemnya berupa alat (tools) berjalan sesuai aturan yang transparan walaupun system tersebut belum yang terbaik
dan bisa di terima dan dipertanyakan oleh semua karyawan/karyawati.
Yang
saya maksud baik adalah karena pemilihan berbasis sistem. Untuk itu perusahaan
menyediakan seperangkat alat ( tools
) yang dipakai untuk memilih meliputi:
- Kartu Pegawai ( model Peg-12 )
- Berkas Pegawai ( Map Bendel Kepegawaian warna biru )
- Laporan kepegawaian ( model Peg-17 )
- Penilaian Pegawai ( model Peg-21 )
- Daftar Urut Kedudukan ( Buku DUK )
Kartu
Pegawai ( model Peg-12 ) berbentuk buku yang dipakai untuk mencatat
data setiap pegawai yang terdiri atas 12 kelompok data. 12 kelompok data telah
saya uraikan pada tulisan terdahulu. Apabila ada mutasi/perubahan data maka
dilakukan pencatatan pada kartu pegawai sehingga data setiap pegawai selalu merupakan
data mutahkir. Pada saat itu pencatatan dikerjakan secara manual.
Berkas Pegawai ( Map Bendel Kepegawaian warna biru ) berupa sebuah map snelhecter tempat
menyimpan data pegawai dalam bentuk hardcopy
sehingga setiap catatan dalam kartu pegawai selalu ada bukti otentik berbentuk
surat.
Kartu Pegawai dan Berkas Pegawai di buat rangkap 3,
satu set berada di kantor tempat
pegawai bekerja ( kantorpos ), satu set
berada di kantor wilayah dan satu set
lagi berada di kantor pusat. Pencatatan dilakukan secara manual. 2 alat ini
dipakai untuk menelusuri jejak lacak (track
record) setiap pegawai secara administrasi apabila ada pegawai yang mau di
promosikan.
Laporan Kepegawaian ( model Peg-17 ) berupa model yang berisi mutasi 12 kelompok data pegawai dari
semua pegawai dalam satu kantor apabila terjadi perubahan dalam satu bulan.
Laporan Kepegawaian di buat setiap bulan rangkap 3,
satu set dikirim ke kantor wilayah,
satu set dikirim ke kantor pusat dan
satu set pertinggal di kantor pembuat
laporan tersebut ( kantorpos ). Laporan di buat secara manual. Berdasarkan
laporan ini lah data setiap pegawai di Peg-12 di perbarui (up date) sehingga data pegawai selalu data mutakhir dan naskahnya
disimpan dalam Bendel Kepegawaian.
Penilaian Pegawai ( model Peg-21 ) berupa model yang berisi penilaian terhadap setiap pegawai sebanyak
21 macam data penilaian yang di kelompokan dalam 3 kelompok data dalam satu
tahun. 21 macam data dalam 3 kelompok data telah saya uraikan pada tulisan
terdahulu.
Penilaian Pegawai di buat setiap tahun rangkap 3 untuk
setiap pegawai, satu set dikirim ke
kantor wilayah, satu set dikirim ke
kantor pusat dan satu set pertinggal di kantor pembuat laporan tersebut (
kantorpos ). Berdasarkan laporan ini lah data setiap pegawai di Peg-12 di
perbarui (up date) dan naskahnya
disimpan dalam Bendel Kepegawaian.
Daftar Urut Kedudukan ( Buku DUK ) berbentuk buku berisi daftar nama semua pegawai aktif yang disusun
berdasarkan hasil akhir kelulusan pegawai yang berasal dari pendidikan khusus
pos dan untuk pegawai nonpendidikan khusus pos berdasar pengangkatan menjadi
pegawai.
Daftar Urut Kedudukan
di buat satu tahun sekali, setiap kantor akan mendapatkan satu set buku
ini. Melalui buku ini akan di ketahui oleh semua pegawai perubahan data setiap
pegawai apakah itu pangkat dan jabatan. Apabila ada lompatan urutan maka
pegawai berhak bertanya, Kenapa dia mendapat kenaikan pangkat dan menduduki jabatan
tersebut ?
Menurut saya alat ( tools ) yang terurai diatas hendaknya dipakai karena masih relevan,
dan ditambahkan dengan sistem saat ini yang diterapkan yaitu perangkat
assessment agar pemilihan orang untuk menduduki satu jabatan
struktural menjadi tepat bukan berdasarkan penilaian subjektif.
Momentum ini hendaknya dipakai sebaik baiknya berbasis
system, baik yang lama maupun yang baru dengan bobot yang terbesar,
sedangkan penilaian subjektif diusahakan sekecil mungkin agar hasil yang
didapatkan menjadi optimal agar kepercayaan pegawai terhadap direksi menjadi
besar
Kenapa saya
sampaikan pemilihan harus by system karena setiap pegawai
yang dipilih track record nya antara
lain: hukuman dinas/jabatan, penilaian inspeksi, penilaian Peg-21,
pendidikan/pelatihan yang pernah diikuti, dan sebagainya, dicatat di Peg-12 sehingga
perilaku dan kemampuan kerja diketahui oleh pegawai ditempat tempat dimana dia
pernah bekerja,
Sekali yang terpilih salah dan cacat maka kepercayaan
dari pegawai terhadap transformasi organisasi ini akan gagal. Padahal modal
utama dari transformasi yang dilakukan saat ini adalah kepercayaan dari pegawai.
(moment of truth). Mudah mudahan kali ini pemilihan pejabat menjadi yang
tepat dan terbaik.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat. Wassalam
mualaikum wr. wb.
Hormat kami
Fakhri Umar
Tembusan:
Wakil Direktur Utama, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis, PT. Pos Indonesia,
Bandung 40000
Direktur Jasa Keuangan dan Teknologi, PT. Pos Indonesia, Bandung
40000
Direktur Operasi Suratpos dan logistik, PT. Pos Indonesia, Bandung
40000
Direktur SDM dan Sarana, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur Keuangan, PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar