Most Viewed

Rabu, 13 Juni 2012

Kebijakan postal social obligation ( PSO )


Bandung, 24 Juli 2011
Kepada,
Direktur Operasi Suratpos dan Logistik
PT. Pos Indonesia, Bandung 40000
Perihal :  Kebijakan postal social obligation ( PSO )  
Assalam mualaikum wr. wb,
                Untuk tulisan yang ke-44 sebagai kelanjutan pembenahan operasi saran dan masukan mengenai bagaimana menata ulang persyaratan (terms) dan menghitung kerugian (condition) menjalankan fungsi pelayanan umum yang menjadi kewajiban negara ( salah satu dari 6 strategi initiative dari booze & co yaitu improve terms and condition for USO ) sebagai berikut :
                Fungsi pelayanan umum berupa tersedianya pelayanan perposan sebagai media komunikasi tertulis bagi masyarakat merupakan kewajiban Negara. Oleh Negara kewajiban tersebut diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk pelaksanaannya.
                Dalam perjalanan sejarah pengembangan peran tersebut dalam pembukaan titik layanan di bantu oleh Negara melalui program PELITA dengan kriteria di perkotaan setiap kelurahan harus ada satu titik layanan perposan, untuk luar kota setiap desa harus ada satu titik layanan perposan. ( kriteria berbasis wilayah pemerintah )
                Selain itu Negara juga menetapkan tarif jasa layanan pos untuk suratpos sampai dengan 2 kilogram ( suratpos biasa maupun suratpos tercatat ), dan paketpos sampai dengan 20 kilogram di sesuaikan dengan daya beli masyarakat saat itu.
                Konsekuensi dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut akan terjadi 2 macam kondisi (condition) di PT Pos Indonesia sebagai berikut:
  1. Apabila tarif yang diajukan oleh PT Pos Indonesia terhadap produk jasa layanan pos USO di tetapkan sama dengan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia maka tidak ada masalah (tidak terjadi kerugian). Apabila tarif ditetapkan lebih rendah dari yang diajukan maka akan ada masalah (terjadi kerugian).
  2. Apabila suatu titik layanan antara pendapatan dan biaya untuk mengelola titik layanan untung, maka tidak ada masalah (tidak terjadi kerugian). Apabila suatu titik layanan antara pendapatan dan biaya untuk mengelola titik layanan break event atau rugi maka akan ada masalah (terjadi kerugian).
  3. Tentu dalam hal terjadi kerugian di PT Pos Indonesia, maka Negara berkewajiban menutupi kerugian dalam bentuk subsidi baik biaya per produk maupun per institusi/titik layanan yang rugi. Kalau Negara tutup mata dalam hal ini maka secara tak langsung Negara turut membangkrutkan perusahaan ini.
                Agar kerugian tersebut dapat di selesaikan oleh Negara maka PT Pos Indonesia harus membangun dan mengajukan persyaratan ( terms ) yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk 2 kasus tersebut diatas sebagai berikut:
  1. Apabila kerugian disebabkan karena tarif produk layanan umum ditetapkan lebih rendah dari yang diajukan maka selisih tarif harus diganti oleh Negara. Persyaratan yang harus di bangun oleh PT Pos Indonesia adalah informasi dan data produksi produk layanan umum harus lengkap, cukup dan akurat yang di dukung dengan dokumen operasi yang valid di setiap titik layanan. Sistem pendataan dan penyimpan dokumen operasi exsisting yang ada sekarang harus di tata ulang.
  2. Apabila kerugian disebabkan karena institusi/titik layanan maka selisih kurang antara pendapatan dengan biaya harus diganti oleh Negara. Persyaratan yang harus di bangun oleh PT Pos Indonesia adalah sistem akuntansi institusi/titik layanan yang rugi yang berisi informasi dan data pendapatan dan biaya harus lengkap, cukup dan akurat yang di dukung dengan dokumen yang valid setiap bulan. Sistem akuntansi ini yang saat ini belum di bangun dengan baik oleh PT Pos Indonesia.
                Terakhir dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah oleh pemerintah daerah, muncul permintaan pembukaan kantorpos maka harus segera dirumuskan Rencana Anggaran dan Biaya pembangunan sebuah titik layanan yang standar sebagai pedoman untuk memenuhi permintaan tersebut yang harus di biayai oleh suatu daerah, berikut kondisi dan persyaratan ( terms and condition ) pembiayaan yang disepakati dalam kurun waktu tertentu. Jika tidak permintaan ditolak agar kedepan PT Pos Indonesia tidak mengalami kerugian. Semangat otonomi daerah harus di manfaatkan oleh PT Pos Indonesia sebagai strategi dan peluang mengalihkan pembiayaan PSO ke daerah.
Demikian yang dapat saya sampaikan, selamat bekerja, sukses selalu, segera buat detailingnya. Terima kasih, 
Waalaikum salam wr. wb.
                                                                                                                                                Hormat Saya,

                                                                                                                                                 Fakhri Umar
Tembusan :
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Bandung
Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia, Bandung
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Direktur SDM dan Sarana, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
Kepala Proyek Penyehatan Perusahaan, PT Pos Indonesia, Bandung 40000
VP Pengelolaan PSO, PT Pos Indonesia, Bandung 40000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar